Pangkalpinang - Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terus mendorong para pembudidaya di Kepulauan Bangka Belitung untuk segera memiliki sertifikat Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB). Adapun CBIB merupakan cara memelihara dan memanen ikan/udang dalam lingkungan yang terkontrol sehingga memberikan jaminan keamanan pangan dari kegiatan pembudidayaan dengan memperhatikan sanitasi, pakan, obat, bahan biologis dan bahan kimia.
Pengawas Perikanan Madya Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Suti Maryati menerangkan banyak keuntungan yang didapat oleh pembudidaya yang memiliki CBIB. "Sertifikasi CBIB untuk pembudidaya, khususnya pembudidaya udang dapat memberikan nilai tambah untuk menjamin hasil produksi dan diterima oleh negara importir. "Seperti Jepang dan negara negara di Eropa sudah mewajibkan CBIB sebagai syarat komoditas diterima, jadi kalau ingin produknya diterima harus memiliki sertifikat CBIB," terang Suti di Kantor Dinas Kepautan dan Perikanan Babel, Selasa (21/07/2020).
Adapun kriteria pengajuan CBIB menurut Suti diantaranya ditujukan pada unit pembudidayaan ikan baik perorangan, kelompok pembudidayaan ikan (POKDAKAN) atau perusahaan yang menghasilkan ikan konsumsi dan non konsumsi yang dipasarkan untuk lokal maupun ekspor. Selain itu juga pebudidaya tadi telah menerapkan CBIB dalam satu musim tanam.
"Data 2019, sebanyak 14 kelompok usaha budidaya telah mendapat sertifikat CBIB, sembilan diataranya merupakan pembudidaya udang vaname, sedangkan lima lainnya untuk komoditas nila dan lele," ungkap Suti. "Masa berlaku Sertifikat CBIB berdasarkan tingkat kelulusannya, ada yang berlaku tiga tahun, dua tahun dan satu tahun, untuk yang sudah memiliki sertifikat tersebut diharapkan memperhatikan masa berlakunya dan segera melakukan perpanjangan untuk yang hampir habis atau sudah habis masa berlakunya," jelas Suti.
Ia juga berharap bagi pembudidaya ikan yang sudah memiliki sertifikat CBIB diharapkan dapat konsisten dalam melakukan prosedur yang telah ditetapkan, mencatat detil semua tahapan budidaya untuk memudahkan penelusuran identitas produk.
Adapun cara membuat sertifikat Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB), sebagai berikut :
Mengisi formulir aplikasi mengajukan permohonan sertifikat kepada Direktur Jenderal dengan tembusan ke Dinas Provinsi dan Kabupaten/Kota. Melampirkan foto copy Izin Usaha Perikanan (IUP) atau surat Tanda Pencatatan Usaha Pembudidayaan Ikan (TPUPI) yang diterbitkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan. Melampirkan data umum unit pembudidayaan ikan. Melampirkan gambar layout bangunan dan petakan unit pembudidayaan ikan. Melampirkan daftar SPO dan catatan unit usaha budidaya. Melampirkan data struktur organisasi dan tanggung jawab dan melampirkan data jumlah tenaga kerja unit usaha budidaya.