Pangkalpinang - Kanwil DJPB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Mentteri Keuangan Nomor 177/PMK.05/2015 tentang pedoman penyusunan laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga Tahun 2015 yang dilaksanakan di Ruang Serba Guna DJPB yang dihadiri oleh petugas SAI satker lingkup Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (19/11/2015).
Narasumber Agus Sujiana mewakili Kepala Kantor Wilayah DJPB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membuka acara dengan peserta yang hadir merupakan operator SAIBA lingkup Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, termasuk didalamnnya Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Agus Sujiana mengharapkan dalam pelaporan yang dilaksnakan satker sesuai dengan peraturan menteri keuangan No. 177/PMK/.05/2015 tentang pedoman penyusunan laporan keuangan Kementerian negara/lembaga tahun 2015 yang akuntabel dan kredibel.