Pangkalpinang – Ditengah kesulitan pemasaran dan daya beli lokal yang menurun akibat pandemi Covid-19, Bong Mie Thjing pemilik pabrik getas Tani Super mengajukan Sertifikat Kelayakan Pengolah (SKP) melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Bangka Belitung.
Sertifikat Kelayakan Pengolah (SKP) merupakan salah satu bagi syarat unit pengolahan ikan yang ingin mengajukan Hazard Analysis Critical Control Point (HACPP) sebagai salah satu persyaratan ekspor. “Urus SKP minta bantuan dan arahan Dinas Kelautan agar bisa keluar HACCP nya agar bisa segera ekspor,” terang Bong Mie, Rabu (22/07/2020) di Pabrik Getas Tani super miliknya di Jalan Garut, Pasar Padi.
Menurut Bong Mie selama pandemi Covid-19, pabrik getas yang ia kelola bersama suaminya mengalami penurunan produksi, “Permintaan dari toko menurun akibat Covid, tapi bagaimanapun biar sedikit kami harus tetap produksi, kasian kalau produksi tidak jalan, tenaga kerja yang sudah kerja lama tidak ada pemasukan,” terang Bong Mie.
Sebelum pandemi, pabrik Getas Tani Super yang sudah berdiri sejak tahun 1995 ini mampu menghasilkan 1.5 Ton Getas dalam sebulan. “Normalnya dalam seminggu produksi hingga 500 kilo, namun musim ini produksi hanya setengahnya saja, karena itu mau urus SKP dan HACCP supaya bisa ekspor,” ungkap Dia.
“Rencana mau ekspor ke Singapura, persayaratan dari sana cukup ketat dan memang untuk kualitas getas sangat kami jaga dari pemilihan bahan baku ikan, sampai pengemasan benar-benar diperhatikan, nanti rencana dikirim lewat Palembang sudah ada eksportir yang mau menampung, harapannya ini segera keluar biar produksi kembali normal dan bisa segera ekspor,” imbuh dia.
Pengawas Perikanan Madya Dinas Kelautan dan Perikanan Babel, Suti Maryati menjelaskan memiliki Sertifikat Kelayakan Pengolah (SKP) menjadi jaminan keamanan produk untuk konsumen baik dalam negeri dan luar negeri.
“Punya SKP dan HACCP, memungkinkan UKM pengolah untuk memperluas akses pasar, menambah daya saing produk dan memudahkan UKM mendapatkan pembinaan dan fasilitas dari pemerintah,”Ujar Suti saat melakukan pengecekan kelengkapan dokumen SKP milik Pabrik Getas Tani Super.
Saat UKM mengalami masalah dalam hal pemasaran secara lokal, harus inisiatif untuk berinovasi baik dari sisi produk maupun perluasan akses pasar. “Bagi UKM yang hendak mengurus SKP, silakan datang ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi nanti akan didampingi proses mengusrus SKPnya,”tutup Suti.