KKP Siap Luncurkan Asuransi untuk Satu Juta Nelayan

Koba- Undang-undang No.7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, pembudidaya dan Petambak garam memuat aspek perlindungan dan jaminan usaha kepada nelayan kecil dan pembudidaya skala kecil dan petambak garam. "Kementerian Kelautan dan Perikanan siap meluncurkan asuransi bagi nelayan kecil sebagai bagian dari upaya penerapan UU No.7 Tahun 2016", demikian disampaikan Hosni Mubarak Kasubbag peraturan Bidang Tangkap Biro Hukum dan Organisasi KKP saat memberikan sosialisasi di Kabupaten Bangka Tengah Kamis, (28/04/2016)di Kantor BBI Koba. Ditambahkan Hosni, bentuk pemberian perlindungan dian taranya adalah asuransi perikanan, asuransi pergaraman dan asuransi jiwa. "Pemberian asuransi ini untuk menjamin risiko hilangnya atau rusaknya sarana penangkapan ikan dan pembudidaya ikan, risiko kecelakaan kerja, dan risiko kehilangan jiwa bagi nelayan,pembudidaya dan petambak garam" jelas Hosni. "KKP sendiri melalui Dirjen Perikanan Tangkap tahun ini telah manganggarkan Asuransi untuk satu juta nelayan sebesar 250 Milyar". Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Bangka Tengah, Dedy Muchdiyat menyambut baik implementasi UU No. 7 Tahun 2016 ini dan siap mendukung pelaksanaannya. "Kami mendukung sepenuhnya pelaksanaan UU ini dan semoga saja dengan adanya UU ini akan lebih dapat mensejahterakan nelayan dan pembudidaya"Pungkas Dedy. Pada musrenbang nasional yang sedang berlangsung di Bidakara Jakarta, Pemerintah Provinsi Bangka Belitung mengusulkan 18.000 nelayan mendapat asuransi di tahun 2017.

Sumber: 
Humas DKP/MS
Penulis: 
Mutiah Sahiddin
Fotografer: 
Mutiah Sahiddin
Editor: 
Fhores Fherado
Tags: 
Asuransi Nelayan