Toboali- Nelayan, pembudidaya dan petambak garam dapat berbesar hati karena Presiden Jokowi baru-baru ini telah menandatangani Undang -Undang No.7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya dan Petambak Garam pada 14 April 2016.
Bangka Belitung berkesempatan mendapatkan sosialisasi pertama kalinya di seluruh Indonesia yang dilaksanakan di Kantor Penyuluhan Kabupaten Bangka Selatan Rabu (27/04/2016).
Kasubbag Peraturan Perundang-undangan bidang tangkap Biro Hukum Kementerian Kelautan Perikanan RI, Hosni Mubarak mengatakan UU ini terdiri dari 10 Bab dan 78 Pasal. "Undang-Undang ini memberikan perlindungan kepada nelayan, Pembudidaya Ikan dan petambak garam dalam segala upaya untuk membantu nelayan, Pembudi daya dan petambak garam dalam menghadapi permasalahan kesulitan melakukan usaha atau usaha pergaraman" Jelas Hosni.
Hosni menbahkan Strategi perlindungan yang dimasukkan dalam UU ini meliputi penyediaan prasarana usaha perikanan dan usaha pergaraman, kemudahan memperoleh sarana usaha perikanan, jaminan kepastian usaha, jaminan risiko penangkapan ikan, pembudidayaan ikan dan pergaraman. "Strategi perlindungan yang diatur UU ini sangat kompleks, termasuk penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi, pengendalian impor komoditas perikanan dan komoditas pergaraman, jaminan keamanan dan keselamatan sampai pemberian fasilitasi dan bantuan hukum bagi nelayan yang mendapat masalah hukum"jelas Hosni.
Kasubbag Perencanaan DKP Provinsi, Fhores Fherado menyatakan terbitnya UU No.7 Tahun 2016 merupakan berita yang menggembirakan bagi masyarakat perikanan "Rekan-rekan nelayan dan pembudid aya sepatutnya dapat lebih bersemangat dalam berusaha dengan munculnya undang-undang ini karena sudah ada payung hukum dalam menjamin usahanya" kata Fhores disela kegiatan.
"Kepada rekan rekan yang hadir, kami mohon untuk ikut serta menyampaikan UU ini kepada stakeholder yang lain juga kepada nelayan dan pembudidaya lain" Tutup Fhores"
Kegiatan Sosialisasi Implementasi UU No.7 Tahun 2016 dihadiri oleh 30 orang peserta yang terdiri dari perwakilan DKP Bangka Selatan ,Bappeda Kabupaten Bangka Selatan, Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi dan UMKM, BPMPD, Bagian Pemerintahan dan Bagian Organisasi Setda Kabupaten Bangka Selatan serta perwakilan 6 kecamatan di Kabupaten Bangka Selatan.
Nelayan, Pembudidaya dan Petambak Garam Dilindungi Undang Undang
Dikirim: 27 Apr 2016, 11:04
Sumber:
Humas DKP/MS
Penulis:
Mutiah Sahiddin
Fotografer:
Mutiah Sahiddin
Berita Berdasarkan Kategori
- Tersedia Setiap Saat (526)
- Berita (526)
- DKP Babel (173)
- Bina Usaha dan Pemasaran (27)
- PDSPKP (17)
- Bangka Belitung (14)
- Pemprov Babel (14)
- Dinas Perikanan Bangka Tengah (13)
- KKP (11)
- KP3K (11)
- DKP (11)
- KKP Rebound (10)
- Nelayan Babel (9)
- Harga Ikan Babel (9)
- Gemarikan (9)
- Dinas Kelautan dan Perikanan Babel (9)
- dkpbabel (7)
- Budidaya Vannamei (7)
- Humas (7)
- Babel (7)