Pangkalpinang, Menjelang hari Bela Negara , 19 Desember, Gubernur Kepulauan Bangka BelitungRustam Effendy menyampaikan selamat Hari Bela Negara pada pelaksanaan upacara berlokasi di lapangan gubernur Babel, kamis, 17 Desember 2015.
Menurut Sekjen Kementrian Pertahanan wilayah Babel, Jolly Suawa menyebutkan, ada lima sasaran yang ingin dicapai dalam kegiatan ini yakni cinta kepada Tanah Air, rela berkorban untuk nusa dan bangsa, yakin akan kebenaran ideologi Pancasila, sadar berbangsa dan bernegara, serta memiliki kemampuan awal bela negara baik psikis maupun fisik.
Menurut nya, Kemhan melihat sudah saatnya program bela negara menjadi ikon dalam pertahanan negara, khususnya dalam rangka revolusi mental, agar gaung bela negara semakin dikenal masyarakat pihaknya terus melakukan sosialisasi melalui berbagai media, seminar, dan kunjungan.
"Ini terobosan yang baik dengan budaya musik, kita coba dengan budaya wayang, teater. Lagu berjudul 'Indonesia Kita' adalah lagu bertema bela negara dan diharapkan mampu mendorong masyarakat untuk lebih cinta kepada Tanah Air," paparnya.
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya, imbuh ya
kemudian lanjut Jolly suawa, Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang. Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan Negara.
Di Indonesia proses pembelaan negara sudah diatur secara formal ke dalam Undang-undang. Diantaranya sudah tersebutkan ke dalam Pancasila serta Undang-undang Dasar 1945, khususnya pasal 30. Didalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa membela bangsa merupakan kewajiban seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
Dengan melaksanakan kewajiban bela bangsa tersebut, merupakan bukti dan proses bagi seluruh warga negara untuk menunjukkan kesediaan mereka dalam berbakti pada nusa dan bangsa, serta kesadaran untuk mengorbankan diri guna membela negara. Pemahaman bela negara itu sendiri demikian luas, mulai dari pemahaman yang halus hingga keras, tegas nya.
Diantaranya dimulai dengan terbinanya hubungan baik antar sesama warga negara hingga proses kerjasama untuk menghadapi ancaman dari pihak asing secara nyata. Hal ini merupakan sebuah bukti adanya rasa nasionalisme yang diejawantahkan ke dalam sebuah sikap dan perilaku warga negara dalam posisinya sebagai warga negara. Didalam konsep pembelaan negara, terdapat falsafah mengenai cara bersikap dan bertindak yang terbaik untuk negara dan bangsa, ucap Jolly Suawa menutup pembicaraan.(js)