Rekonsiliasi Laporan Keuangan dan Laporan Barang Milik Negara Unit Akuntansi Wilayah (UAW) Lingkup KKP

 

Bogor- Sekjen KKP membuka acara rekonsiliasi laporan keuangan dan laporan barang milik negara unit akuntansi wilayah (UAW) lingkup Kementerian Kelautan Dan Perikanan yang dihadiri oleh Irjen I dan Ka Biro Keuangan KKP dan operator Saiba dan simak wilayah yang dihadiri dari 34 provinsi.

Pelaksanaan rekonsiliasi ini  bertujuan menyatukan data eselon I dengan data yang telah disampaikan satker kepada operator wilayah dan dapat  dikompilasi dengan aplikasi SAIBAW dan SIMAK BMN Wilayah. Dalam sambutan yang disampaikan oleh Sekjen KKP dalam pelaksanaan kegiatan operator wilayah merupakan ujung tombak dalam mengkompilasi data satker yang ada dibawah koordiantor wilayah dan hasil data yang dimiliki juga harus valid. Sehingga pelaporan keuangan yang diharapkan pada rekon wilayah lebih baik dari tahun tahun sebelumnya.

 Irjen I KKP Bambang Sutejo mengatakan dalam sambutannya bahwa :

  1. Laporan Keuangan harus disusun secara berjenjang;
  2. Kenyataannya penyusunan Laporan Keuangan Tingkat Wilayah dilaksanakan setelah penyusunan Laporan Keuangan Tingkat Kementerian, sehingga menjadi kurang berarti dalam mendukung kualitas Laporan Keuangan Kementerian;
  3. Penyusunan Laporan Keuangan Tingkat Wilayah berdasarkan PERMEN KP Nomor 19 Tahun 2011 menjadi tidak relevan karena tidak adanya dukungan Aplikasi dari Kementerian Keuangan untuk menyusun Laporan Keuangan Tingkat Wilayah;
  4. Selama ini Laporan Keuangan Tingkat Wilayah secara utuh tidak pernah terealisasi disebabkan tidak tersedianya aplikasi;
  5. Perlu dipertimbangkan untuk meninjau kembali Permen KP Nomor 19 Tahun 2011 terkait penyusunan Laporan Keuangan Tingkat Wilayah.

Tiga pilar dalam pelaksanaan pengawasan adalah:

  1. Controling by System . Itjen secara proaktif melakukan pengawasan pada semua subsistem pada semua tahapan program dan kegiatan (penetapan kebijakan, perencanaan,  pelaksanaan dan evaluasi). Control by system menempatkan pengawasan bersifat preventif dengan membangun dan mengembangkan SPI yang berorientasi pada pencapai visi dan misi KKP.
  2. Controling by Report . Pengawasan dilakukan melalui mekanisme pelaporan, termasuk laporan pemantauan (monitoring). Itjen secara proaktif melakukan evaluasi terhadap pelaporan kegiatan SPI. Hasil evaluasi digunakan sebagai bahan untuk melakukan manajemen risiko
  3. Controling by Audit. Pengawasan dilakukan melalui audit berbasis risiko dan bernilai tambah. Audit merupakan tindakan korektif thdp hasil yang telah dan sedang dilaksanakan agar mengarah pd tujuan & rencana yang ditetapkan. Dalam pelaksanaan audit menganut prinsip kehati2an dengan menjalin komunikasi/klarifikasi dengan pihak auditan, sehingga hasil audit dapat lebih obyektif

Hal yang harus diperhatikan :

  1. Tahun 2014 merupakan tahun terakhir penerapan basis Kas Menuju Akrual
  2. Audit LKKL dan LKPP 2014 telah dimulai dan akan telah selesai pada semester I Tahun 2015.
  3. LKKL dan LKPP 2014 audited merupakan basis data akuntansi yang akan digunakan dalam penerapan basis akrual
  4. Pemerintah harus menerapkan akuntansi berbasis akrual 2015.

Dalam pelaksanaan rekonsiliasi kali ini ada yang berbeda dengan rekonsiliasi sebelumnya di karenakan pelaksanaan rekonsiliasi tahunan 2015 di titik beratkan pada 11 provinsi yang merupakan sampling dari BPK sehingga seluruh petugas dan pelaksana kegiatan lebih intens kepada operator wilayah yang menjadi sampling BPK yaitu DKI Jakarta, Jawa Timur, Bali, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Jawa Tengah, Maluku Utara, Sulawesi Selatan, Kalimantan Barat, Jawa Barat dan Maluku.

 

Sumber: 
Humas DKP (slt)
Penulis: 
Sentosa Lumban Toruan
Fotografer: 
Jeffrin PHM Siregar
Editor: 
Mutiah Sahiddin