Sekdis: Pegawai Dinas Kelautan dan Perikanan Harus Siap Ditempatkan di Mana Saja

Pangkalpinang- Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Padli menyatakan seluruh pegawai Dinas Kelautan dan Perikanan harus siap dan bersedia ditempatkan di unit kerja manapun. Hal ini diungkapkan Padli dalam rapat pegawai Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Kamis (11/01/2016) di ruang rapat Dinas Kelautan dan Perikanan.

Terkait rotasi pegawai yang dilakukan di awal tahun 2017 ini Padli meminta agar seluruh pegawai siap untuk ditempatkan dimana saja.

"Tentu saja penempatan pegawai ini harus sesuai dengan tupoksi jabatannya, bagi yang menduduki jabatan fungsional tertentu dalam sistem kepegawaian ASN harus ditempatkan sesuai dengan tupoksi jabatannya." Jelas Padli.

Kasubbag umum dan Kepegawaian Dinas Kelautan dan Perikanan, Benrony Amin mengungkapkan akibat berlakunya UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah berimbas juga dengan perubahan struktur dinas. "Karena UU No. 23 sudah berlaku, maka SOTK Dinas juga berubah untuk itu mutasi pegawai mutlak harus dilakukan." Jelas Ben

"Oleh Karena itu kami berupaya untuk menempatkan pegawai sesuai dengan tupoksinya", namun demikian Ben mengingatkan terkait aset bagi pegawai yang dimutasi untuk tidak membawa serta aset pada unit lamanya.

"Untuk pegawai yang dimutasi agar aset yang selama ini dipegang seperti laptop, kamera dan sebagainya untuk tidak dibawa serta karena terkait inventarisir aset milik bidang"

Lebih lanjut kepada Pegawai yang sudah menerima SK penematan agar dapat meningkatkan kinerjanya. "Tahun 2017 ada penyegaran bagi beberapa staf untuk itu kami meminta agar seluruh pegawai DKP untuk meningkatkan kinerjanya.Mari kita berkerja sama bahu -membahu untuk menjadikan DKP ini lebih baik lagi" Tutup Benrony.

Sumber: 
Humas
Penulis: 
Mutiah Sahiddin
Fotografer: 
Mutiah Sahiddin
Editor: 
Akhmad Jaya Firdaus, S.Pi
Tags: 
Pegawai DKP