Pangkalpinang- Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mulai memperketat pengawasan sekaligus membuka ruang terbuka bagi para pelaku usaha budidaya udang di Kepulauan Bangka Belitung. Langkah ini tertuang dalam Surat Edaran Sekretariat Daerah Nomor 500.11 1131/DKP yang diterbitkan pada 6 Juli 2026. Pemerintah daerah mendorong percepatan pemenuhan izin operasional demi mewujudkan industri akuakultur yang tertib hukum dan berwawasan lingkungan.
Langkah strategis ini diambil sebagai respons atas komitmen pemenuhan perizinan berusaha di sektor kelautan dan perikanan yang selama ini dinilai masih perlu dioptimalkan. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Yopi Wijaya menegaskan bahwa kepatuhan administratif merupakan kunci utama dalam membangun tata kelola investasi budidaya yang berkelanjutan.
Fasilitas Desk Konsultasi Selama Satu Bulan
Guna menjembatani kendala teknis yang kerap dihadapi pengusaha di lapangan, Pemerintah Provinsi melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membuka layanan konsultasi khusus (desk) dan pendampingan intensif.
Layanan ini akan beroperasi selama satu bulan penuh terhitung sejak tanggal penandatanganan surat edaran Sekda kepada seluruh pelaku usaha tambak. Seluruh proses asistensi dan pemecahan masalah (troubleshooting) perizinan akan dipusatkan di Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. “Tim teknis dari DKP sudah dibentuk dan mereka akan siap mendampingi proses perizinan dari pelaku usaha tambak dalama janga waktu satu bulan ini,” tambah Yopi.
Oleh karenanya kesempatan terbuka ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh seluruh pelaku usaha yang mengalami kendala atau memerlukan konsultasi dan koordinasi terkait perizinan berusaha.
“Harapannya para pelaku usaha dapat segera memenuhi seluruh ketentuan perizinan sebagai bentuk komitmen dalam mendukung tata kelola usaha budidaya udang yang legal, bertanggung jawab, berdaya saing, dan berkelanjutan," ujar Yopi di kantor DKP, Kamis (16/07/2026). Hingga saat ini sudah ada 11 pelaku usaha yang melakukan konsultasi teknis pemenuhan izin tambak kepada Tim Teknis.
Empat Poin Krusial yang Wajib Dipenuhi
Berikut empat kewajiban mendasar yang harus segera dipenuhi oleh seluruh petambak udang di Bangka Belitung, antara lain:
- Perizinan Dasar (PKKPRL): Pelaku usaha diwajibkan mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut sesuai regulasi yang berlaku.
- Sertifikat Standar Terverifikasi: Dokumen izin berusaha wajib tervalidasi secara resmi melalui sistem terintegrasi Online Single Submission (oss.go.id).
- Perizinan Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU): Kepemilikan Sertifikat Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) mutlak diperlukan guna menjamin standar keamanan pangan, kesehatan komoditas, kelestarian ekosistem sekitar, serta ketertelusuran produk di pasar global.
- Standardisasi Input Produksi: Para petambak hanya diperbolehkan menggunakan pakan dan obat-obatan ikan yang telah resmi terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) demi menjamin mutu hasil panen.
Untuk memastikan layanan berjalan efektif, DKP telah menunjuk dua pejabat teknis sebagai narahubung langsung bagi para pelaku usaha yang membutuhkan asistensi:
- Sdri. Suti Maryati, S.Pi., M.Si. (Analis Akuakultur Ahli Madya) di nomor HP: 0821-8015-8495.
- Sdr. Akhmad Jaya Firdaus, S.Pi. (Ketua Tim Kerja Penanganan Pelanggaran Kelautan dan Perikanan) di nomor HP: 0852-6797-6977.
Kebijakan percepatan ini diharapkan mampu menekan angka pelanggaran ruang serta meminimalisasi konflik lingkungan akibat aktivitas tambak ilegal. Selain ditujukan kepada para pelaku usaha, instruksi ini juga diteruskan kepada jajaran Bupati dan Walikota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung guna memastikan langkah pengawasan di tingkat daerah selaras dengan kebijakan provinsi.